Menimbang :
- bahwa berdasarkan pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa petunjuk pelaksanaan pemberian penundaaan pembayaran yang telah dikeluarkan sebelumnya dipandang perlu disempurnakan kembali guna kepentingan perencanaan penerimaan negara di bidang cukai;
- bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 Tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April tentang Pelunasan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
(1) | Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Importir hasil Tembakau dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM ) dan Sigaret Putih (SPM) selama – lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. |
Pasal 2
Pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh :
- Kepala Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah maksimum penundaan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kepala Kantor Wilayah Bea Dan Cukai a.n. Direktur Jenderal dalam jumlah diatas Rp. 500.000.000 ,00 (lima ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah);
- Direktur Cukai a.n Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk jumlah diatas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ; atau
- Direktur Jenderal untuk jumlah diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Pasal 3
(1) | Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran I keputusan ini. |
(2) | Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran II keputusan ini. |
(3) | Untuk mendapatkan pemrian penundaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dan d, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakn formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran III keputusan ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :
|
(5) | Neraca Rugi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dari pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau yang melakukan pemesanan pita cukai dengan jumlah nilai cukai rata-rata melebihi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) setiap bulannya, adalah Neraca Rugi Laba yang dibuat oleh akuntan publik. |
Pasal 4
Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- untuk Sigaret kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak dua kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 bulan terakhir atau dua kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan dalam masa 6 (enam) bulan terakhir.
- Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT),Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Sigaret Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), Cerutu dan hasil Tembakau lainnya sebanyak tiga kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 (enam) bulan terakhir atau tiga kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan dalam masa 6 (enam) bulan terakhir.
- Hasil penju mlahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau huruf b ditambah dengan separuh (50%) dari hasil penjumlahan tersebut.
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban,dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. |
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Direktur Cukai memberi keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. |
(4) | Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya. |
Pasal 6
(1) | Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya. |
(2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. |
Pasal 7
Persetujuan pemberian penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2:
a. | dibekukan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran cukai pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada pasal 8 dan pasal 9, sampai dengan pengusaha yang bersangkutan melunasinya; |
b. | dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah; |
c. | dibekukan selama enam bulan dalam hal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan selisih kurang jumlah pita cukai yang seharusnya ada, sesuai Buku Daftar Pita Cukai (BDCK-4); |
d. | dicabut, dalam hal dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terbukti bahwa lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ternyata tidak benar. Atas pencabutan ini pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan; atau |
e. | dicabut, dalam hal terhadap pengusaha yang bersangkutan berdasarkan putusan tetap dari pengadilan dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Cukai. |
Pasal 8
(1) | Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesana pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1. | ||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :
|
||||||
(3) | Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan do kumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1. | ||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap:
|
Pasal 9
Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pasal 8 jatuh pada hari minggu, hari libur atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi atau PT. (Persero) Pos Indonesia, maka pembayaran cukainya, wajib dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja dari Bank Persepsi atau PT. (Persero) Pos Indonesia sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.
Pasal 10
(1) | Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 berserta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) | Keputusan ini berlaku terhintung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan ;
- Sekretaris Jenderal Republik Indonesia;
- Inspertur Jenderal Republik Indonesia ;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Republik Indonesia ;
- Sekretaris Direktur dan Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai diseluruh Indonesia ;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
Direktur Jenderal,
ttd.
DR. Permana Agung D., Msc
NIP.060044475