Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS.
Pasal 1
Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan di bidang otomotif dan elektronik yang selama ini mendapatkan fasilitas pembayaran berkala sebagai peserta uji
coba.
Pasal 2
Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475