Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 62/BC.1/UP.9/2007

Menimbang:

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan DirektoratJenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan LembaranNegara Nomor 4263);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan ParaPejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang Kepegawaian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.

KEDUA :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkeu;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  6. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
  7. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC terkait;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DJUNEIDY DJUSAN
NIP 060041333

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 62/BC.1/UP.9/2007