Menimbang:
- bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan DirektoratJenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan LembaranNegara Nomor 4263);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan ParaPejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang Kepegawaian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
PERTAMA :
Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.
KEDUA :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkeu;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
- Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
- Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC terkait;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.
Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DJUNEIDY DJUSAN
NIP 060041333