Menimbang :
- bahwa berdasarkan hasil sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, hal-hal yang menyangkut penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 81/BC/1999 perlu disempurnakan;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan tentang penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang tertib Administrasi Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Pasal I
Mengubah bunyi Pasal 24 menjadi sebagai berikut :
Pasal 24
(1) | Instruksi Nilai Pabean digunakan :
|
||||
(2) | Pengiriman INP kepada pembeli atau kuasanya dilakukan melalui media elektronik, kurir atau pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerbitan INP. | ||||
(3) | Deklarasi Nilai Pabean merupakan tanggapan dari pembeli atau kuasanya atas INP yang diterbitkan Pejabat. | ||||
(4) | Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/ importasi diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP:
|
||||
(5) | Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. | ||||
(6) | Penyerahan DNP tidak diwajibkan terhadap barang impor yang tidak ada nilai transaksi. | ||||
(7) | Bentuk INP dan tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459