Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 70/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang pelayanan, dipandang perlu melimpahkan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. tentang Penetapan Importir sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;
  3. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2001, salah satu tugas Direktorat Teknis Kepabeanan adalah penyiapan penyusunan rumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pembinaan, evaluasi dan bimbingan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang impor dan ekspor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan TatakerjaDepartemen;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KMK.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/ Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-68/BC/2003.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS.

Pasal 1

Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.

Pasal 2

Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Teknis Kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 3

Direktur Teknis Kepabeanan membuat laporan secara berkala tentang tugas-tugas yang dilakukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 31 Maret 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 70/BC/2003