Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 74/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
  2. untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik;
  3. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang
  4. pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
  5. Bahwa untuk menjaga kelangsungan produksi Pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan Kecil dan Menengah Kecil, ketentuan isi kemasan SKM dari Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 perlu ditambah dengan isi kemasan 20 batang;
  6. Bahwa untuk pelaksanaan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penambahan jumlah isi kemasan 20 batang untuk SKM produksi Pabrik golongan Kecil dan Menengah Kecil.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997.

Memperhatikan :

Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL

Pasal 1

Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 74/BC/1997