Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 75/BC/1996

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian.
  2. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemeriksaan pabean atas barang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor75 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor487/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
2. Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor.
3. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor.
4. Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).

Pasal 2

(1) Penelitian dokumen dilakukan setelah Pemberitahuan Ekspor didaftarkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan muat.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan,
b. kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor, dan
c. kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor.
(3) Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:

a. LPS-E dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor;
b. Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan negara dalam rangka ekspor;
c. Copy Invoice dan Copy packing list; dan
d. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor antara lain; Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari instansi teknis terkait.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai tetap memberikan persetujuan muat, dan atas dokumen yang bersangkutan diadakan pembetulan/perubahan sesuai ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut.
(5) Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai;

(a) menginstruksikan pemeriksaan fisik apabila barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
(b) memberikan persetujuan muat apabila barang ekspor tidak wajib dilakukan pemeriksaan fisik. Menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lampiran I Surat Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang;

a. berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;
b. akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean;
c. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPnBM;
seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penanguhan pembayaran PPN/PPnBM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM.
(3) Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, dapat dilakukan pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat Nota Intelijen.
(4) Tingkat pemeriksaan fisik barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan biasa sebanyak-banyaknya 10%, minimal 2(dua) kemasan; atau
b. Pemeriksaan atas seluruh partai barang (100%) dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan;

(1) ketidaksesuaian mengenai jenis dan atau jumlah barang;
(2) barang ekspor terkena peraturan larangan dan atau pembatasan.
(5) Dalam hal akan diadakan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada eksportir yang bersangkutan atau kuasanya selambat-lambatnya 4 (empat) jam sejak diterimanya
Pemberitahuan Ekspor.
(6) Pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean harus diselesaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak dimulainya pemeriksaan fisik, kecuali dalam hal diperlukan pemeriksaan laboratorium dan atau pemeriksaaan oleh instansi teknis terkait .
(7) Tatacara pemeriksaan fisik barang ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai harus segera memberikan persetujuan muat pada Pemberitahuan Ekspor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan tidak sesuai mengenai jenis dan jumlah barang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Nota Pembetulan dan Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) untuk disampaikan kepada eksportir atau kuasanya dengan tembusan kepada instansi terkait.
(4) Tatacara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik barang dan persetujuan muat barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada lampiran III Surat Keputusan ini.
(5) Contoh Nota Pembetulan ditempatkan pada Lampiran III A Surat Keputusan ini.
(6) Contoh Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) ditempatkan pada Lampiran III B Surat Keputusan ini.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran NomorSE- 01/BC/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 November 1996
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

SOEHARDJO
NIP. 060013988

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Sdr. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 75/BC/1996