Menimbang :
- bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
- bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di bidang Ekspor.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. | Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui P.T. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang. | ||||
2. | Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam negeri , kemudian dibawa pindah ke luar negeri. | ||||
3. | Barang Diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri dengan rekomendasi dari instansi terkait. | ||||
4. | Barang Keperluan Misi :
|
||||
5. | Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri. | ||||
6. | Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean adalah barang yang dikirim ke luar negeri dan akan dimasukkan kembali ke dalam negeri. | ||||
7. | Cinderamata adalah barang yang dihadiahkan kepada perseorangan/ organisasi/ lembaga di luar negeri. | ||||
8. | Barang kerajinan rakyat adalah barang-barang kerajinan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh instansi terkait. | ||||
9. | Barang Contoh adalah barang yang dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik untuk tipe maupun mereknya, khusus sebagai contoh . | ||||
10. | Barang Penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan dan pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rekomendasi dari instansi terkait. | ||||
11. | Konsolidasi Barang Ekspor adalah penggabungan beberapa pengiriman barang ekspor dari beberapa eksportir dengan menggunakan beberapa Pemberitahuan Ekspor dalam satu peti kemas. | ||||
12. | Ekspor barang dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala adalah kegiatan ekspor yang dilakukan dengan cara menggunakan satu PEB pada waktu tertentu untuk pengeksporan dalam jangka waktu sebelumnya. | ||||
13. | Reputasi yang baik adalah :
|
BAB II
PEMBERITAHUAN
Bagian Pertama
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pasal 2
(1) | Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. |
(2) | Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenarannya. |
(3) | PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya, kemudian didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(4) | Diluar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
Bagian Kedua
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
Pasal 3
(1) | PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor: a. barang kiriman yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang; b. barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas; c. barang diplomatik; d. barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan; e. barang asal impor yang diekspor kembali; f. barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean; g. cindera mata; h. barang kerajinan rakyat; i. barang contoh; j. barang untuk kepentingan penelitian |
||||||
(2) | Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahukan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), kecuali:
|
||||||
(3) | PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, pelunasannya dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. | ||||||
(4) | Ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan, dapat menggunakan satu PEBT untuk beberapa pengirim barang (PEBT Gabungan), dengan ketentuan sebagai berikut;
|
||||||
(5) | Selain ketentuan pada ayat (1) sampai dengan (4), PEBT tetap mengikuti ketentuan umum di bidang ekspor. | ||||||
(6) | Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini. | ||||||
(7) | Tatacara pengisian PEBT ditempatkan pada Lampiran I A Surat Keputusan ini. |
Pasal 4
(1) | PEB dan PEBT yang terutang maupun yang tidak terutang pungutan negara dalam rangka ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/ PPn BM dalam rangka ekspor dilengkapi dengan LPS-E. |
(3) | Barang yang PEB atau PEBT-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor. |
Bagian Ketiga
Pemberitahuan Ekspor (PEB) Berkala
Pasal 5
(1) | Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilakukan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala. | ||||||||||
(2) | Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan. | ||||||||||
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan: a. Frekuensi ekspornya tinggi; atau b. Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atau c. Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; atau d. Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau e. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB berkala. |
||||||||||
(4) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan ijin penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan ijin dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar. | ||||||||||
(6) | Ijin penggunaan PEB Berkala dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspornya atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b s/d e. Dalam hal Ijin penggunaan PEB Berkala telah dicabut, dapat diajukan permohonan baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan ijin. | ||||||||||
(7) | Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan bulanan tentang pelaksanaan ekspor dengan PEB Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sudah diterima oleh Kantor Wilayah. | ||||||||||
(8) | Tatacara pemberian ijin penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini. | ||||||||||
(9) | Contoh permohonan ijin menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II A Surat Keputusan ini. | ||||||||||
(10) | Tatacara ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran II B Surat Keputusan ini. | ||||||||||
(11) | Contoh Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II C Surat Keputusan ini. |
Bagian Keempat
Penyelesaian PEB atau PEBT yang hilang, dibatalkan dan
Pembetulan atau perubahan isi PEB atau PEBT
Pasal 6
Tatacara penyelesaian PEB atau PEBT yang hilang, dibatalkan, dibetulkan/ diubah, ditempatkan pada Lampiran III Surat Keputusan ini.
BAB III
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Pengawasan Pemasukan
Pasal 7
(1) | PEB, PEBT, copy invoice/packing list, CTPS dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean. |
(2) | Dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, eksportir atau kuasanya harus mengajukan permohonan untuk menggunakan Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE). SPBE diserahkan rangkap 2 (dua) kepada Petugas Bea dan Cukai untuk setiap alat angkut yang memasuki Kawasan Pabean. Untuk barang wajib LPS-E selain SPBE harus disertai CTPS tersendiri. |
(3) | Tatacara pengawasan atas pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran IV Surat Keputusan ini. |
(4) | Contoh Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE) ditempatkan pada Lampiran IV A Surat Keputusan ini. |
Bagian Kedua
Pengajuan PEB
Pasal 8
Tatacara pengajuan PEB, ditempatkan pada Lampiran V Surat Keputusan ini.
Bagian Ketiga
Penatausahaan PEB
Pasal 9
Tatacara penatausahaan PEB, ditempatkan pada Lampiran VI Surat Keputusan ini.
Bagian Keempat
Konsolidasi Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean
Pasal 10
(1) | Konsolidator barang ekspor yang berlokasi di Luar Kawasan Pabean diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean barang ekspor konsolidasi dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemuatan. |
(3) | Terhadap barang ekspor yang akan di-stuffing wajib dilengkapi dengan PEB dan atau PEBT, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E. |
(4) | Pengiriman barang ekspor ke Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara wajib dilindungi PKBE yang dilengkapi PEB dan atau PEBT, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E. |
(5) | Konsolidator diwajibkan untuk : a. Membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh DJBC; b. Menyediakan ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai; c. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan (boomzaken); d. Mempunyai peralatan kerja yang memadai antara lain : timbangan barang, fork lift; e. Meminta persetujuan Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan f. Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya. |
(6) | Tatacara pendaftaran konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lampiran VII Surat Keputusan ini. |
(7) | Contoh permohonan pendaftaran konsolidator ditempatkan pada lampiran VII A Surat Keputusan ini. |
(8) | Tatacara konsolidasi barang ekspor di Luar Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran VII B Surat Keputusan ini. |
BAB IV
KEWAJIBAN PENGANGKUT
Pasal 11
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifest (Outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. |
(2) | Pengangkut yang tidak mengajukan manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
Pasal 12
(1) | Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB atau PEBT barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari beberapa PEB atau PEBT, pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB dan/ atau PEBT. |
Pasal 13
(1) | Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diajukan Pemberitahuan Pabean sesuai BC1.3. oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan. |
(2) | Tatacara pengajuan dan penatausahaan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean (PPBADP) dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean, ditempatkan pada Lampiran VIII Surat Keputusan ini. |
(3) | Tatacara pengisian Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Suatu Tempat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, melalui Suatu Tempat di Luar Daerah Pabean, ditempatkan pada Lampiran VIII A Surat Keputusan ini. |
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-27/BC/1995, Surat Edaran NomorSE-20/BC/1995 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-40/BC/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 November 1996
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
SOEHARDJO
NIP. 060013988
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Sdr. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.