Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa sehubungan dengan adanya gejolak moneter akhir-akhir ini maka dipandang perlu untuk meninjau kambali masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997;
- Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Pelunasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 64/KMK.05/1997 tanggal 29 Juli 1997, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997
Pasal 1
Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut :
Pasal 8
(1) | Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) | Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya |
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988