Menimbang :
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun1994 Nomor 61, Tambahgan Lembaran Negara nomor 3568);
- Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1996 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 nomor 3626);
- Peraturan Pemerntah Nomor 22 tahun 1996 tanggal 22 April 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi dibidang Kepabeanan (Lembaran tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3267);
- Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 1996 tanggal 23 Agustus 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara tahun 1996 nomor 3651);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tanggal 24 desember 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1996 tanggal 15 januari 1997 tentang tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai Nomor 10/BC/1997 tanggal Januari 1997 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | ||||
2. | Kepala Kantor Pabean adalah Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | ||||
3. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. | ||||
4. | Barang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang, sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa :
|
||||
5. | Barang Bawaan Sarana Pengangkut adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orangyang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. | ||||
6. | Pelintas Batas adalah penduduk yang diam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki Kartu Identitas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yang melakukan perjalanan dinas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas; | ||||
7. | Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang bawaan pelintas batas. | ||||
8. | Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pengawas Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas. | ||||
9. | Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean. | ||||
10. | Barang Bawaan Pelintas Batas adalah barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas melalui PPLB. | ||||
11. | Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titpan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean. | ||||
12. | Barang Kiriman adalah barang impor/paket pos yang akan dilalubeakan melalui Kantor Pos Lalu Bea; | ||||
13. | Kantor Pos Lalu Bea adalah Kantor Pos yang ditunjuk untuk melalubeakan kiriman-kiriman pos. | ||||
14. | Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut sesuai contoh BC 2.2. | ||||
15. | Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa atau membawa barang impor yang nilai pabeannya tidak melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan. | ||||
16. | Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut membawa barang impor yang nilai pabeannya melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan. |
BAB II
BARANG PENUMPANG DAN BARANG
AWAK SARANA PENGANGKUT
Pasal 2
(1) | Penumpang atau awak sarana pengangkut yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD). |
(2) | Penumpang atau awak sarana pengangkut mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah,jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawanya. |
(3) | Penumpang atau awak sarana pengangkut mengajukan CD yang telah diisi kepada Pejabat Bea dan Cukai, dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah. |
(4) | Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan. |
(5) | Barang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang: a. Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT): b. Terdaftar sebagai barang “Lost and Found”, diselesaikan dengan CD. |
Pasal 3
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menerima CD dari penumpang atau awak sarana pengangkut yang memilih atau melalui:
|
||||
(2) | Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang atau barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau. | ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik barang mencatat hasil pemeriksaan berupa jumlah,jenis,merek barang, menetapkan klasifikasi/pembebanan,nilai pabean serta jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam CD yang bersangkutan. | ||||
(4) | Apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan, dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala kantor Pabean dan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang. |
Pasal 4
(1) | Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan terhadap :
|
||||||||||
(2) | Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan juga pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai terhadap penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa BKC dengan jumlah sebanyak-banyaknya : a. 200 batang sigaret, 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris: dan b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. |
||||||||||
(3) | Apabila BKC yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala kantor Pabean. | ||||||||||
(4) | Dalam hal nilai pabean barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi FOB USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1,000.00 untuk satu keluarga atau FOB USD 50.00 untuk setiap orang awak sarana pengangkut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut dan Pejabat Bea dan Cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan. | ||||||||||
(5) | Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di Kantor Pabean dengan mendapatkan Buk ti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan KPU 22. |
Pasal 5
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pembayaran membukukan data CD yang dikenakan pembayaran ke dalam Buku Catatan Pabean untuk CD.
Pasal 6
(1) | Pengeluaran barang dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai stelah terdapat kesesuaian antara penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 dengan BPBC dan KPU 22 serta menyimpan CD yang telah diselesaikan pengeluarannya. |
(2) | Pengeluaran barang penumpang yang diselesaikan dengan menggunakan PIBT dilaksanakan sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 5 huruf a. |
BAB III
BARANG PELINTAS BATAS
Pasal 7
(1) | Setiap Pelintas Batas wajib mempunyai KILB yang dikeluarkan Kepala kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permoho nan yang bersangkutan. |
(2) | Permohonan sesuai cotoh dalam Lampiran II Keputusan ini, diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Pas Lintas Batas yang ditandasahkan oleh Pejabat Imigrasi setempat. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean meneliti berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan apabila telah memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada yang bersangkutan dan dibuatkan BPBLB sesuai contoh dalam Lampiran III dan Lampiran IV keputusan ini. |
Pasal 8
Terhadap barang bawaan pelintas batas yang jenisnya telah disepakati dalam perjanjian secara bilateral, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan batas :
a. | barang yang berasal dari Papua Nugini, nilainya tidak melebihi FOB USD 300.00 (tigaratus US Dollar ) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan; |
b. | barang yang berasal dari Malaysia melalui batas daratan, nilainya tidak melebihi FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan; |
c. | barang yang berasal dari Malaysia melalui batas lautan (sea border), nilainya tidak melebihi FOB MYR 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip; |
d. | barang yang berasal dari Filipina, nilainya tidak melebihi FOB USD 250.00 (duaratus lima puluh US Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan. |
Pasal 9
(1) | Setiap pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB, | ||||||||||||
(2) | Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan secara lisan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB dengan menunjukkan KILB, | ||||||||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :
|
Pasal 10
Setiap orang yang tiba dari luar daerah pabean melalui PPLB yang tidak dapat menunjukkan KILB, barang bawaannya dianggap sebagai barang bawaan penumpang dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II.
BAB IV
BARANG KIRIMAN MELALUI
PERUSAHAAN JASA TITPAN (PJT)
Pasal 11
(1) | Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilaksanakan melalui PJT; |
(2) | Barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk dokumen, sekogram, paket dan bungkusan kecil yang beratnya tidak melebihi 20 kg netto. |
(3) | PJT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pabean untuk dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pabean tersebut. |
(4) | Persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat 3 diberikan oleh Kepala Kantor Pabean sesuai contoh dalam Lampiran VII keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh yang bersangkutan sesuai contoh dalam Lampiran VI keputusan ini. |
(5) | PJT dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan setelah mempertaruhakan jaminan tunai atau jaminan bank yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 12
Pengeluaran barang impor melalui PJT dapat dilaksanakan setelah diajukan PIBT BC 2.1 dalam 2 lembar dan atau dokumen pelengkap pabean yang dilampiri : Bill of Lading atau Air Way Bill, Invoice, Packing List dan Daftar Barang Impor Per Master Airway Bill sesuai contoh dalam Lampiran VIII keputusan.
Pasal 13
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. | menerima berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean; |
b. | meneliti identitas PJT; |
c. | mencatat PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean pada Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian untuk PIBT dan/atau Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian untuk dokumen pelengkap pabean serta membutuhkan nomor urut pendaftaran dari Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian yang bersangkutan; |
d. | melakukan pemeriksaan fisik barang; |
e. | menetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI); |
f. | menetapkan nilai pabean; |
g. | menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang; |
h. | menyerahkan berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean kepada PJT untuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik ; |
i | mencocokkan kembali berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean yang telah dilunasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau yang telah dipertaruhkan jaminan. |
j. | Mencocokkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dengan yang tertera pada bukti pembayaran atau pada jaminannya; |
k. | Menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 lembar dan menyerahkan lembar kedua kepada PJT untuk pengeluaran barang impor, |
l. | Menyerahkan SPPB lembar pertama kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest untuk penutupan BC 1.1; |
m. | Menyerahkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada hari itu kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menatausahakan penerimaan; |
n. | Menyerahkan berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pendistribusian dokumen. |
Pasal 14
(1) | Barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Atas kelebihan dari batas nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(3) | Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, wajib dilakukan selambat- lambatnya 3 hari setelah pengeluaran barang. |
(4) | Penyelesaian barang kiriman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, dengan tidak mengindahkan jumlah barang, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku. |
BAB V
BARANG KIRIMAN POS
Pasal 15
(1) | Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya. |
(3) | Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengiriman yang berulang- ulang untuk satu orang dan atau alamat yang sama dalam tempo 1 hari terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan atau jumlahnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
Pasal 16
(1) | Terhadap barang impor yang dikirim melalui pos sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Pos. |
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diserahkan kepada Petugas Pos untuk diterimakan kepada si penerima setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi. |
Pasal 17
Tatacara penyelesaian barang impor melalui kiriman pos diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bersama Direktur jenderal Bea dan cukai dan Direktur Utama PT (Persero) Pos Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Tatacara pembayaran dan penyetoran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang tatacara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Pasal 19
Terhadap barang impor berupa barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman melalui PJT dan Kiriman Pos yang merupakan barang larangan dan atau pembatasan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan diatur secara tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988