Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 79/BC/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memfasilitasi industri yang berorientasi ekspor, serta menjamin hak-hak negara;
  2. bahwa terdapat bahan baku yang diimpor dengan mendapat fasilitas KITE (Kemudahan Impor TujuanEkspor) yang diekspor tanpa melalui proses pengolahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu mengubahpasal 20 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003.

Mengingat:

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-152/BC/2003

Pasal I

Mengubah ketentuan pasal 20 ayat 5 dan ayat 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003, sehingga secara keseluruhan pasal 20 berbunyi :

(1) Eksportir dapat mengekspor bahan baku yang telah diimpornya yang menggunakan pembebasan beamasuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tanpamelalui proses pengolahan.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB yangmendapat KITE dan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
(3) Persetujuan untuk melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan olehKepala Kantor Pemuatan setelah eksportir mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukanekspor dan disertai keterangan mengenai :

  1. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
  2. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  3. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupacopy PIB yang ditandasahkan oleh Pejabat, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan(STTJ) serta bukti-bukti antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri,sales contract.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal pelaksanaan ekspor tidakmelampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan sebagaimanatercantum dalam PIB.
(6) Dalam jangka waktu pelaksanaan ekspor melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, PEBdikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
(7) Terhadap barang ekspor bersangkutan wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
(8) Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean, PemberitahuanPemeriksaan Barang (PPB), PIB dan dokumen pelengkap pabean PIB bersangkutan.
(9) Dalam hal saat pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barangyang diberitahukan dalam PEB, Pemeriksa membuat Nota Pembetulan (NP) sesuai contoh BCF 3.07dalam lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal No. Kep-152/BC/2003.
(10) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tidak dapat diberlakukan sebagai barang yangmendapat KITE dan tidak diterbitkan LHP atas barang ekspor bersangkutan.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 15 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 79/BC/2004