Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3267);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tanggal 23 Agustus 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpanng, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-78/BC/1997, yaitu :
1. | Menambah beberapa pengertian yang tercantum dalam Pasal 1, pada BAB I KETENTUAN UMUM, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah bunyi pasal 11,12,13 dan 14 pada BAB IV BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT), sehingga seluruhnya menjadi :
Pasal 11
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13
Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Mengubah lampiran VI, VII dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKep-78/BC/1997, menjadi lampiran I, II dan III surat keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 – 11 – 2002
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459