Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 92/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, terhadap etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan fasilitas pembebasan cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya, kecuali dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu;
  2. Bahwa untuk memudahkan pengawasan dan mendekatkan bahan baku atau bahan penolong berupa etil alkohol dengan produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu hanya dilakukan di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran;
  3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada butir a dan b perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian dan Pencambutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 1

(1) Etil alkohol yang harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang dicampur dengan bahan pencampur tertentu yang diperbolehkan, akan tetapi hasil pencampuran tersebut merupakan etil alkohol yang sudah tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya;
(2) Etil alkohol yang tidak harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam pembauatn barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan atau barang hasil akhir lainnya yang memang tidak boleh dilarang dicampur dengan bahan pencampur tertentu.

Pasal 2

(1) Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan di Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai khusus pencampuran.
(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu.

Pasal 3

(1) Pengusaha tempat penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebelum menjalankan usahanya wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(2) Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997.

Pasal 4

(1) Jenis Bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan barang hasil akhir yang akan diproduksi.
(2) Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

Pasal 5

(1) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jederal Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu atas biaya Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran wajib melaksanakan :

a. Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang belum dicampur dengan menggunakan formulir BCK-5A sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
b. Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan menggunakan formulir BCK-5B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III keputusan ini.
(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus wajib :

a. Mencatat pemasukan etil alkohol dan pengeluaran etil alkohol untuk dicampur dalam Buku Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3B sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan ini.
b. Mencatat etil alkohol yang telah dicampur dalam Buku Bantu Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3C sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

Pasal 7

Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

Pasal 8

Pengeluaran etil alkohol dari tempat penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-10

Pasal 9

(1) Permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukanmerupakan Barang Kena Cukai diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Produsen barang hasil akhir dengan perantaraan Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai distributor atau penyalur melalui Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran.
(2) Terhadap Pengusaha atau Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan etil alkohol maksimum 1.000 liter per bulan, permohonan pembebasan cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu diajukan oleh pemegang NPPBKC Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melampirkan daftar nama-nama pengusaha atau produsen.

Pasal 10

(1) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan melalui Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai Distributor atau Penyalur.
(2) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha Penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.

Pasal 11

(1) Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Cukai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 setelah mendapat
Nomor Pokok Pembebasan (NPP) diwajibkan mempergunakan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu, kecuali etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Kepada setiap produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu NPP.

Pasal 12

Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada setiap akhir tahun apabila dipandang perlu dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap persediaan etil alkohol maupun pembukuan Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, Pengusaha penerima fasilitas pembebasan cukai, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran bertindak sebagai Distributor atau penyalur.

Pasal 13

Dalam keadaan darurat atau dalam hal diadakan renovasi sehingga pencampuran etil alkohol tidak dapat dilaksanakan di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atas izin Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, pencampuran dapat dilakukan di luar Tempat Penyimpanan kuhusus pencampuran.

Pasal 14

(1) Terhadap pengusaha/produsen barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini diperkenankan mempergunakan etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu sampai dengan tanggal 31 Maret 1998.
(2) Apabila batas waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, pengusaha/produsen barang hasil akhir tidak melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana diatur dalam keputusan ini, terhadap etil alkohol yang dipergunakan tidak diberikan fasilitas pembebasan cukai.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Desember 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Depkeu RI;
3. Inspektur Jenderal Depkeu RI;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 92/BC/1997