Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bentuk serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN.
Pasal 1
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KPPBB) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) apabila :
|
(2) |
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak. |
(3) |
Sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu :
|
(4) |
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. |
Pasal 2
(1) |
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala KPPBB dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran data objek pajak yang tertuang dalam SSB. |
(2) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar, maka Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB). |
(3) |
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB. |
Pasal 3
(1) |
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dan sebelumnya telah pernah diterbitkan SKBKB. |
(2) |
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. |
(3) |
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila SKBKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan. |
Pasal 4
(1) |
Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau STB yang dalam penerbitannya terdapat :
|
(2) |
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak atau STB. |
(3) |
Apabila setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan ternyata masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPPBB atau Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan. |
Pasal 5
(1) |
SKBKB, SKBKBT, STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. |
(2) |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang berdasarkan SKBKB, SKBKBT, STB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. |
(3) |
Apabila atas pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan pembayaran. |
Pasal 6
Tata cara penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Bentuk SKBKB, SKBKBT, STB, dan Surat Keputusan Pembetulan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA