Membaca :
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 Juni 1988 Nomor : KEP-90/PJ/UP.53/1988;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 Maret 1989 Nomor : KEP-5/PJ/UP.90/1989;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Desember 1989 Nomor : KEP-176/PJ/UP.53/1989;
Menimbang :
- bahwa dengan adanya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan mutasi para pejabat eselon IV Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu mengganti pejabat yang tercantum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 Juni 1988 Nomor : KEP-90/PJ/UP.53/1988 dan tanggal 17 Maret 1989 Nomor : KEP-5/PJ/UP.90/1989.
- bahwa untuk memperlancar penyelesaian mutasi kepegawaian dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menunjuk pejabat yang diberi kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani surat/surat keputusan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 54 Tahun 1974;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1975;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 16 April 1975 Nomor : KEP-405/MK/6/4/1975;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Juli 1976 Nomor : KEP-998/MK/5/7/1976;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1989 Nomor: KEP-276/KMK.01/1989;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 13 Juni 1989 Nomor : KEP-652/KMK.01/UP.10/1989;
Memperhatikan :
- Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tanggal 14 Oktober 1975 Nomor : 12/SE/1975;
- Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tanggal 28 Mei 1977 Nomor : 06/SE/1977;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Mengganti pejabat yang tercantum dalam lampiran surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 Juni 1988 Nomor : KEP-90/PJ/UP.53/1988 dan tanggal 17 Maret 1989 Nomor : KEP-5/PJ/UP.90/1989.
KEDUA :
Menunjuk pejabat yang nama, jabatan dan tanda tangan tertera pada daftar lampiran surat keputusan ini untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani surat/surat keputusan seperti tertera dalam ruang 5 daftar lampiran ini.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas jabatannya yang baru, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara di Jakarta;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta;
- Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta;
- Kepala Biro Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta;
- Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian (BAKN) di Jakarta;
- Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan (BAKN) di Jakarta;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur/Kepala Pusat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB, dan Kepala Kantor Lelang Negara di Seluruh Indonesia;
- Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara dan Kas Negara di Seluruh Indonesia;
- Para Kepala Kantor Wilayah BAKN di Yogyakarta, Surabaya dan Bandung;
dan PETIKAN kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal15 Januari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD