Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Akuntan Publik Dewan Pengawas perlu dilengkapi dengan Tim Penelaah, maka untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-148/PJ/1997 tanggal 1 September 1997;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (LN Tahun 1983 Nomor. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor. 59, TLN Nomor. 3566).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN Tahun 1983 No. 51, TLN Nomor. 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor. 61, TLN Nomor. 3568).
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik; 5. Pasal
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-149/PJ/1997 tanggal 1 September 1997 tentang Susunan dan Tugas Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Akuntan Publik;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-148/PJ/1997 tanggal 1 September 1997 tentang Susunan dan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-148/PJ/1997 TANGGAL 1 SEPTEMBER 1997 TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN (PSL) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.
Pasal I
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-148/PJ/1997 tanggal 1 September 1997 disempurnakan sehingga menjadi sebagai berikut :.
“Pasal 1
(1) | Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh Kantor Akuntan Publik terdiri dari : Ketua; Wakil ketua; Anggota; Tim Penelaah; Staf Operasional; Yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas. |
(2) | Susunan Tim Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Anggota. |
(3) | Susunan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.” |
Pasal II
Keputusan ini berlaku surut sejak tgl. 1 September 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER