Menimbang :
- bahwa dalam pelaksanaan ketentuan tentang tata cara penggunaan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, masih terdapat hambatan berkaitan dengan pencantuman Nomor Seri Faktur Pajak yang baru;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ/2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
Pasal I
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3 A
Pengusaha Kena Pajak yang belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.”
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO