Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
Pasal 1
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut :
- untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
- untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. SALAMUN A.T.