Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
Pasal 1
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
- Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
- Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.
Pasal 2
(1) | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : |
|
|
(2) | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah : |
|
Pasal 3
(1) |
Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994. |
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER