Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ./1997

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/1996 tanggal 25 Nopember 1996 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 perlu ditetapkan susunan Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/1996 tanggal 25 Nopember 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/PJ/1996 tentang Susunan dan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

SUSUNAN TIM PENELAAH LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.

Pasal 1

Susunan Tim Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Tim Penelaah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

(1)

Menugaskan Tim Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk menelaah konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM yang disampaikan oleh Akuntan Publik atas pemeriksaan terhadap PKP yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Wilayah IV, V dan VI DJP termasuk sebagian Kantor Wilayah VII DJP yaitu Bekasi, Tangerang dan Serpong. Sedangkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap PKP lainnya yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Wilayah I, VII, VIII dan IX DJP ditelaah oleh Tim Penelaah yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah yang terkait.

(2)

Tim Penelaah melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang baku dalam penelaahan dan menuangkan hasil pekerjaannya dalam Lembar Persetujuan Tim Penelaah (LTTP) dengan menggunakan formulir PSL.KAP.7. Selanjutnya, LPTP bersama-sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan PSL PPN dan PPn BM disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait oleh Akuntan Publik yang bersangkutan.

(3)

Penelaahan atas setiap konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diselesaikan paling lambat satu minggu sejak tanggal diterimanya konsep tersebut dari Akuntan Publik.

Pasal 3

Tim Penelaahan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik.

Pasal 4

Semua pengeluaran untuk pelaksanaan tugas Tim Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Biaya Operasional Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ./1997