Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ.1/UP.53/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III Nomor : SR-06/WPJ.22/BG.01/2004 tanggal 11 Agustus 2004 tentang Daftar Mutasi Pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III, dalam rangka meningkatkan daya guna pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan dan mengukuhkan para Pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, II, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/UP.11/2004 tanggal 01 Nopember 2004 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III.

Pertama :

Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dari tempat kedudukan lama termaksud dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru termaksud dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;

Kedua :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mestinya.

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :
u.p.
1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III;
5. Departemen Keuangan;
6. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB/Karikpa yang bersangkutan;
8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan;
9. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Januari 2005
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

DJAZOELI SADHANI
NIP 060036043

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ.1/UP.53/2005