Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu perlu diatur pedoman pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3315);
- Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 33);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Memperhatikan :
Surat Menteri Kehutanan Nomor : 586/Menhut-IV/91 tanggal 27 April 1991 perihal Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1991/1992.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
- Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah hutan blok tebangan, yang besarnya dan tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990;
- Angka Perbandingan Tertimbang adalah persentase yang digunakan untuk menghitung bagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu bagi setiap Daerah Tingkat II.
Pasal 2
Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1991/1992 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut :
- Direktur Pajak Bumi dan Bangunan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuka rekening untuk menampung 20% (dua puluh persen) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan asal Iuran Hasil Hutan atas Kayu;
- Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud butir a di atas di pindahbukukan dari rekening Direktur Pajak Bumi dan Bangunan langsung ke Bank Operasional V;
- Bank Operasional V memindahkan ke rekening masing-masing yang berhak menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal23 Nopember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD