Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 108/PJ.BT5/1984

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih efektifnya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 10 (sepuluh) angka sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983, khususnya bagi Wajib Pajak yang sudah pernah terdaftar pada tata usaha Direktorat Jenderal Pajak, tetapi karena sesuatu hal masih belum memperoleh NPWP 10 (sepuluh) angka; demikian pula rangkaian pelaksanaan tata usaha penghapusan NPWP dari Wajib Pajak karena pindah tempat tinggal/tempat kedudukan dari satu wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak tertentu ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain, perlu adanya ketentuan yang mengatur tatacara pelaksanaannya;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memuat petunjuk lebih lanjut pelaksanaan tata cara pengukuhan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
  2. Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52).
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.53/1984 tanggal 16 April 1984 tentang Tata Cara Pengukuhan dan Penghapusan Wajib Pajak.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/BPJ.5/1984 tanggal 21 Februari 1984 tentang Penetapan bentuk serta model Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberitahuan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984 tentang Penetapan bentuk, jenis dan warna formulir/sarana perubahan data Wajib Pajak.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-51/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984 tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Dinas Luar Tk.I/Kantor Dinas Luar Tk.II.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN TATACARA PENGUKUHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan NPWP dengan 10 (sepuluh) angka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983.
  2. Penghapusan adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak yang ada pada tata usaha Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak/PAIK.
  3. Pemindahan adalah tindakan menghapuskan NPWP dari tata usaha sesuatu Kantor Inspeksi Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dari sesuatu wilayah Kantor Inspeksi Pajak tertentu ke wilayah Kantor Inspeksi Pajak lain.
  4. Kantor Inspeksi Pajak lama adalah Kantor Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak semula terdaftar.
  5. Kantor Inspeksi Pajak baru adalah Kantor Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak kemudian terdaftar.
  6. Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berisikan keterangan pindah Wajib Pajak ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain.

Pasal 2

(1)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b hanya ditujukan semata-mata untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan tanggung jawab Wajib Pajak yang NPWP-nya dihapuskan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya;

(2)

Pemindahan dari tata usaha sesuatu Kantor Inspeksi Pajak karena pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke luar wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lama dimana Wajib Pajak tersebut sebelumnya telah terdaftar.

BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Pasal 3

(1)

Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak, tetapi karena sesuatu hal belum memperoleh NPWP dengan 10 (sepuluh) angka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983, diminta mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (bentuk KPU.1/KPU.2/KPU.3) dengan dilampiri dokumen sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/BPJ.5/1984 tanggal 21 Februari 1984.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh NPWP dengan 10 (sepuluh) angka, karena sesuatu hal pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain, diwajibkan padanya memperoleh Surat Pindah (bentuk KPU.21A) yang diterbitkan oleh Inspeksi Pajak lama untuk diperlihatkan dan diserahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak Baru;

(3)

Kepala Inspeksi Pajak baru setelah menerima Surat Pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera menerbitkan KPU.6 yang NPWP-nya untuk 8 angka pertama sama dan sesuai dengan NPWP yang telah pernah diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan dari Kantor Inspeksi Pajak lama, dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan kode Kantor Inspeksi Pajak baru dan Wajib Pajak tidak diwajibkan lagi mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak(bentuk KPU.1/KPU.2/KPU.3);

(4)

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh NPWP 10 (sepuluh) angka meninggal dunia, dan meninggalkan warisan yang belum terbagi maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak secara otomatis memperoleh NPWP yang sesuai dengan NPWP dari Wajib Pajak yang meninggal itu.

Pasal 4

Tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-51/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984.

BAB III
SYARAT-SYARAT PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHAN

Pasal 5

Penghapusan (NPWP) dari Master File Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal :

  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  2. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi.
  3. Wanita kawin tanpa pisah harta dengan suami.
  4. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Badan Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Badan Usaha Tetap.
  6. Wajib Pajak lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a s/d e yang karena suatu hal tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.

Pasal 6

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Penghapusan (NPWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :

1.
  1. bagi Wajib Pajak yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disyaratkan adanya Akte/Laporan Kematian atau Surat Keterangan Kematian yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang.
  2. bagi Warisan yang telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disyaratkan adanya pernyataan tentang selesainya warisan dibagi oleh para ahli waris.
  3. bagi wanita kawin tanpa pisah harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disyaratkan adanya Surat Nikah/Akte perkawinan dari Catatan Sipil
  4. bagi Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan disyaratkan adanya Akte pembubaran/Surat keterangan pembubaran dari Lembaga/Badan/Instansi yang berwenang.
  5. bagi Badan Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung permohonan Wajib Pajak tersebut atau adanya Laporan Pemeriksaan petugas pajak yang menyatakan bahwa Badan Usaha Tetap tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
  6. Bagi Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f disyaratkan adanya Permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung permohonan Wajib Pajak tersebut atau adanya Laporan Pemeriksaan petugas pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
2. Telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 atas pemenuhan kewajiban pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

3. Telah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa atas hutang-hutang pajak yang belum dilunasi.

Pasal 7

Penghapusan (NPWP) dari Wajib Pajak Wanita Kawin tanpa pisah harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. Suaminya harus lebih dahulu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin tersebut diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Inspeksi Pajak lama ke kantor Inspeksi Pajak baru dimana suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai “Uraian Singkat” seperti dimaksud dalam Pasal 8 butir 2.
  3. Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin tersebut yang berada dalam satu wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak, dimana suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak digabungkan dengan berkas Suaminya.

Pasal 8

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemindahan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Inspeksi Pajak baru.
  2. Telah dibuatkan “uraian singkat” oleh Kepala Inspeksi Pajak lama mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui oleh Kepala Inspeksi Pajak baru antara lain :
    1. Penyelesaian pemeriksaan atas pajak-pajak yang masih terhutang.
    2. Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
    3. Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan.
  3. Setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Inspeksi Pajak baru, bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar, maka uraian singkat beserta semua berkas Wajib Pajak tersebut diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Inspeksi Pajak lama ke Kantor Inspeksi Pajak baru.

BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Pasal 9

Penghapusan (NPWP) dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B) yang dilakukan oleh :

  1. Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang NPWP-nya akan dihapus.
  2. Petugas Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan dalam hal :
  3. b.1

    Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi; sumber pengisian Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B) berdasarkan Akte/Laporan Kematian Wajib Pajak;

    b.2

    Wajib Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dan f yang berubah status tidak menjadi Wajib Pajak lagi; sumber pengisian Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B) berdasarkan Hasil Penelitian petugas Pajak dari Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

Pasal 10

Penghapusan (NPWP) dari Wajib Pajak karena pindah tempat tinggal/tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah (KPU.21) kepada Kepala Kantor Inspeksi Pajak lama tanpa disyaratkan harus mengisi Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B).
  2. Surat Pemberitahuan Pindah (bentuk KPU.21) harus menyebutkan alasan pindah dan memuat data-data yang diperlukan untuk mengisi Surat Pindah Wajib Pajak (bentuk KPU.21A).
  3. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah Wajib Pajak akan dikeluarkan Surat Pindah Wajib Pajak (KPU.21A) melalui Mikro Komputer pada Kantor Inspeksi Pajak lama.

Pasal 11

Berdasarkan Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B) dan Surat Pindah Wajib Pajak (bentuk KPU.21A) diadakan perubahan data (updated) Master File Wajib Pajak dengan tata-cara seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 12

Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara Pengukuhan dan Penghapusan NPWP yang diatur sebelum berlakunya tata cara dalam Keputusan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara ini, masih tetap berlaku.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Tata Cara Pengukuhan dan penghapusan Wajib Pajak yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.5/1981 tanggal 7 Mei 1981 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 108/PJ.BT5/1984