Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 10/PJ.11/1993

Menimbang :

  1. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap para wajib pajak tertentu sehubungan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan kembali SE-18/PJ.7/1991 tanggal 30 Juli 1991 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 104);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 105);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah terpencil dan jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 106);
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.01/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN PAJAK PENGHASILAN

Bab I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Verifikasi lapangan adalah Penelitian material yang dilakukan di tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha wajib pajak untuk tujuan tertentu berdasarkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan.

  2. Surat Perintah Verifikasi Lapangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang dipergunakan sebagai sarana untuk menugaskan petugas verifikasi melakukan Verifikasi Lapangan terhadap Wajib Pajak.

  3. Kartu Tanda Pengenal Petugas Verifikasi Lapangan adalah Kartu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang harus dimiliki oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan Verifikasi Lapangan.

  4. Wajib Pajak Yang Tidak Mendaftarkan Diri adalah Wajib Pajak yang berdasarkan administrasi Kantor Pelayanan Pajak tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  5. Data Prioritas adalah :
    1. Data yang mempunyai nilai lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000,00 atau nilai lain yang ditentukan Kanwil setempat, yang bersumber dari :
      – Kantor Pusat
      – Kantor Wilayah
      – KPP lain, Karikpa, KP.PBB dan Kantor Penyuluhan
      – Hasil Penemuan KPP sendiri,
    2. Data lain yang ditentukan oleh Kantor Pusat/Kanwil seperti :
      – Loan Agreement
      – Divestasi
      – Pembagian Deviden
      – aquisisi

    yang dalam penangannya sesuai dengan SE Dir.Jen.Pajak Nomor : SE-19/PJ.42/1992 tanggal 7 Juli 1992 tentang Pemanfaatan Data Prioritas

  6. Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT Tahunan adalah Wajib Pajak yang tidak mengisi dan menyampaikan kembali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan/Badan dan atau PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak termasuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan/Badan dan atau PPh Pasal 21 yang kembali dari Pos.

  7. Daerah Terpencil adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya besar.

Pasal 2
Sifat dan Ciri Verifikasi Lapangan

  1. Verifikasi Lapangan bersifat mendalam, dengan pengertian bahwa Verifikasi harus dapat menghasilkan jumlah pajak yang seharusnya terutang oleh Wajib Pajak dan atau dilaksanakan dengan tuntas sesuai dengan tujuan Verifikasi Lapangan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
  2. Verifikasi lapangan dilakukan di tempat tinggal/tempat kedudukan dan/atau tempat usaha/kantor wajib pajak berdasarkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan.
  3. Petugas Verifikasi Lapangan dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk memperlihatkan buku-buku/catatan-catatan dan bukti-bukti dokumen pendukungnya dan/atau meminta penjelasan atas kegiatan usahanya.

Pasal 3
Tujuan Verifikasi Lapangan

  1. Verifikasi Lapangan dilakukan untuk tujuan :
    1. menetapkan besarnya pajak yang seharusnya terutang/dipotong/dipungut.
    2. memperoleh kepastian tentang keadaan Wajib Pajak :
      – efektif atau non efektif
      – Perseorangan sudah pindah domisili/meninggal/meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
      – Badan sudah bubar/pindah tempat kedudukan.
      – yang berubah status
    3. memperoleh kepastian bahwa Subyek Pajak seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak atau Pemotong/Pemungut PPh
    4. memperoleh kepastian bahwa sistim administrasi penggajian Wajib Pajak benar-benar terpusat.
    5. menetapkan suatu daerah sebagai daerah terpencil
  2. Verifikasi Lapangan untuk tujuan lain selain dimaksud pada ayat (1) di atas ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Kriteria Wajib Pajak yang akan dilakukan Verifikasi Lapangan

  1. Verifikasi Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam hal :
    1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak PPh Perseorangan/PPh Badan dan atau PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

    2. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak PPh Perseorangan/PPh Badan dan atau PPh Pasal 21 yang kembali dari Pos selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

    3. Wajib Pajak yang mengajukan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan WP PPh Perseorangan/PPh Badan dan atau PPh Pasal 21, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak belum menyampaikannya.

    4. Subyek Pajak tidak mendaftarkan diri dan atau tidak terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut.
    5. Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, Pemotongan PPh Pasal 21 selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan atau PPh Pasal 23/26.

    6. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemusatan penyetoran PPh Pasal 21.
    7. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penetapan suatu daerah sebagai daerah terpencil.
    8. Wajib Pajak yang telah dihimbau untuk membetulkan SPT PPh berkenaan dengan Data Prioritas tetapi tidak memenuhi himbauan untuk membetulkan SPT PPh, yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh Karikpa.

    9. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan selama 3 tahun berturut-turut.
    10. Yayasan yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Penghasilan dan atau tidak melakukan pembayaran PPh.
    11. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
    12. Wajib Pajak yang tidak merespons KP TIPA 4 sewaktu dilakukan Verifikasi Kantor.
    13. Wajib Pajak Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari Ahli Warisnya dan atau belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian.

    14. Wajib Pajak Badan yang menyatakan telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari yang berwenang atau belum ada penyelesaian likwidasi.
    15. Wajib pajak yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
  2. Verifikasi Lapangan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) Keputusan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak setelah mendapat izin dari Kakanwil/Instruksi dari Kantor Pusat.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN USULAN DAN RENCANA VERIFIKASI LAPANGAN

Pasal 5

Tata cara penyusunan Usulan dan Rencana Verifikasi Lapangan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI LAPANGAN

Pasal 6

Tata cara pelaksanaan Verifikasi Lapangan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.

BAB IV
BENTUK DAN TATA CARA LAPORAN HASIL VERIFIKASI LAPANGAN

Pasal 7

Bentuk dan tata cara penyampaian Laporan Hasil Verifikasi Lapangan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

  1. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.7/1991, Tanggal 30 Juli 1991 perihal Verifikasi Lapangan yang mengatur PPh tidak berlaku lagi.
  2. Dalam hal Verifikasi Lapangan yang dilakukan berdasarkan Keputusan ini, menyangkut pula tahun-tahun sebelumnya, berlaku tata cara Verifikasi Lapangan berdasarkan Keputusan ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal4 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 10/PJ.11/1993