Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007, perlu diatur penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinyaKantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diLingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat JenderalPajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakJawa Barat II;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat MulaiBeroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan KonsultasiPerpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten,
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.
KEDUA :
Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II adalah sebagai berikut :
- Tanggal 14 Agustus 2007 meliputi :
- KPP Pratama Cibinong
- KPP Pratama Cileungsi
- KPP Pratama Ciawi
- KPP Pratama Bekasi Utara
- KPP Pratama Bekasi Selatan
- KPP Pratama Cikarang Utara
- KPP Pratama Bogor
- KPP Pratama Kuningan
- KPP Pratama Cibitung
- KPP Pratama Cikarang Selatan
- KPP Pratama Cirebon
- KPP Pratama Depok
- KPP Pratama Indramayu
- KPP Pratama Karawang Utara
- KPP Pratama Karawang Selatan
- KPP Pratama Subang
- KP2KP Majalengka
- KP2KP Sumber
- Tanggal 28 Agustus 2007 meliputi :
- KPP Pratama Cilegon
- KPP Pratama Serang
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Tangerang Timur
- KPP Pratama Tangerang Barat
- KPP Pratama Bandung Bojonagara
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Bandung Cicadas
- KPP Pratama Bandung Karees
- KPP Pratama Bandung Tegallega
- KPP Pratama Ciamis
- KPP Pratama Cianjur
- KPP Pratama Cimahi
- KPP Pratama Purwakarta
- KPP Pratama Soreang
- KPP Pratama Majalaya
- KPP Pratama Sukabumi
- KPP Pratama Sumedang
- KPP Pratama Tasikmalaya
- KPP Pratama Garut
- KP2KP Banjar
- KP2KP Pelabuhan Ratu
- Tanggal 6 Nopember 2007 meliputi :
- KPP Pratama Pandeglang
- KPP Pratama Tigaraksa
- KP2KP Rangkas Bitung
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2007
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098