Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 122a/PJ./2000

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Benda Meterai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN BENDA METERAI.

Pasal 1

(1)

Pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan Benda Meterai yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, atau

(2)

Pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

Pasal 2

Penggunaan Benda Meterai Desain tahun 2000 untuk melunasi dokumen yang terutang Bea Meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000dapat dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel kopur Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) atau kopur Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), atau ukuran A4 kopur Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

Pasal 3

(1)

Penggunaan Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 untuk melunasi dokumen yang terutang Bea Meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, dilakukan dengan membubuhkan beberapa Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 kopur Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan/atau kopur Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

(2)

Pembubuhan beberapa Meterai Tempel tersebut dilakukan pada tempat tanda tangan akan dibubuhkan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagian di atas Meterai Tempel dan sebagian di atas dokumen.

Pasal 4

(1)

Pelunasan Bea Meterai kurang bayar atas penggunaan Kertas Meterai cetak tindih tahun 2000 dilakukan dengan membubuhkan beberapa Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 kopur Rp 1.000,- (seribu rupiah).dan/atau kopur Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

(2)

Pembubuhan beberapa Meterai Tempel tersebut dilakukan pada tempat tanda tangan akan dibubuhkan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas Kertas Meterai.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 1 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 122a/PJ./2000