Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 127/PJ/2008

Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN.

PERTAMA :

Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.

KEDUA :

Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejaktanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;

Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 127/PJ/2008