Menimbang :
- bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan untuk menghindarkan jangan sampai terjadi pengenaan sanksi, dipandang perlu untuk memberitahukan terlebih dahulu tentang hutang Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum di terbitkan Surat Tagihan Pajak.
- bahwa dalam hal Surat Tagihan Pajak tidak dibayar lunas oleh Wajib Pajak, maka sesuai peraturan yang berlaku dapat diterbitkan Surat Teguran.
- bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan bentuk, kode, warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Teguran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengingat :
- Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Bentuk, Kode, Warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Teguran Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MARIE MUHAMMAD