Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 133/PJ./2008

Menimbang:

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak serta untuk tertib administrasi perpajakan, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan PelaporanKegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhandan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib PajakTertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib PajakTertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada KantorPelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimanatelah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2008,
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak danPengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajakdi Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak LainnyaTahap I sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-104/PJ./2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ./2008 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAINNYA TAHAP I.

Pasal I

Mengubah nama Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) dan/atau nama Kantor Wilayah sebagaimana tercantum pada kolom (6) dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2008 sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada kolom (6) dan/atau kolom (7) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sepanjang yang berhubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakartaKhusus.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 133/PJ./2008