Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.
Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 1 September 2004. |
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Oktober 2004. |
(3) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kewajiban perpajakannya di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Oktober 2004. |
Pasal 2
(1) |
KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Agustus 2004. |
(2) |
KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 30 September 3004. |
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375