Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 137/PJ/2004

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.03/2004;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-601/PJ/2001;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-105/PJ/2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/2004.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat.
  4. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat.
  5. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajkaan selain Faktur Pajak yang :
    1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat; atau
    2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat.
  6. Faktur Pajak Lama adalah :
    1. Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat; atau
    2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat;
  7. Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis dan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

(2)

Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3)

Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Madya Jakarta Pusat di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.

Pasal 3

(1)

Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

(2)

Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambahkan kode Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat di atas atau di bawah kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(3)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemusatan tempat terutang PPN maka penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan kode Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(4)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya Jakarta Pusat, paling lambat tanggal 10 September 2004.

Pasal 4

(1)

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada KPP Madya Jakarta Pusat sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru.

(2)

Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001.

(3)

Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya Jakarta Pusat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak Lama.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 137/PJ/2004