Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 143/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  2. bahwa dianggap perlu untuk menunjuk kembali Pemimpin Umum dan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000.
  2. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat para pengasuh lama yaitu Ir. Chaizi Nasucha,MPKN dari jabatan Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Drs. Cepi D. Sutman dari jabatan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak;

KEDUA :

Menunjuk dan mengangkat Drs. Nono Hanafi sebagai Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Agustini Asikin, S.H. sebagai Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd
DR. MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 143/PJ./2000