Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 14/PJ/2008

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat JenderalPajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentangPedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di LingkunganDepartemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor55/PM.1/2007, perlu menyusun Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedures) DirektoratJenderal Pajak;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu menetapkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures)

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 85; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3988);
  8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTata Kerja Kementrian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I KementrianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 66 Tahun 2006;
  10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikaldi Lingkungan Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan PotensiPerpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan473/KMK.01/2004.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansivertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor55/PMK.01/2007;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar ProsedureOperasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DirektoratJenderal Pajak;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PusatPengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Memperhatikan :

  1. Persetujuan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam suratnya NomorS-608/SJ/2007 tanggal 4 September 2007;
  2. Persetujuan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam suratnya NomorS-865/SJ/2007 tanggal 28 Desember 2007.

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal 1

Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SOP Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

SOP Direktorat Jenderal Pajak yang tercakup dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3

Dalam hal SOP Direktorat Jenderal Pajak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka prosedur dalam SOP Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Secara periodik Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan SOP Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Setiap perubahan atas SOP Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan guna mendapat persetujuan.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 14/PJ/2008