Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 152/PJ./2000

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN.

Pasal 1

Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan/atau perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
(2) Bentuk Tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.

Pasal 3

Masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.

Pasal 4

Pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pasal 5

(1) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
(2) Penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 152/PJ./2000