Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 156/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998, pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan mengenai Bentuk Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 400/KMK.04/1999 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

Pasal 1

Bagi Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri, diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dipandang perlu diatur bentuk Formulir SKBFLN.

(2)

Bentuk Formulir SKBFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dalam bentuk countinus form persegi panjang dan di masing-masing bagian tengah berlogo Departemen Keuangan RI, memakai Nomor Seri dan ber kop DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH ………..KANTOR PELAYANAN PAJAK ……….sebagai UPFLN. Formulir tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu :

– Bagian pertama (sebelah kiri) untuk Imigrasi;
– Bagian kedua (tengah) untuk Penumpang;
– Bagian ketiga (sebelah kanan) untuk Arsip UPFLN; contoh formulir pada Lampiran I.
(3)

Untuk mengetahui keaslian Formulir SKBFLN, diberikan pengaman yaitu Logo Departemen Keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet, maka Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.

(4) Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus di tanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN oleh petugas UPFLN.

Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.

Pasal 4

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 156/PJ./2000