Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 162/PJ./2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, perlu mengoptimalkan kelancaran pengoperasian Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak;
  2. bahwa data Wajib Pajak yang lengkap, akurat dan mutakhir yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak, diperlukan untuk mendukung kebijaksanaan dan pengambilan keputusan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 03 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal.

Pasal 2

(1)

Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan menjadi salah satu unsur utama penilaian kinerja Kantor Pelayanan Pajak, disamping unsur penilaian lainnya seperti kinerja penerimaan, kinerja penagihan dan kinerja pemeriksaan.

(2)

Unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan meliputi :

  1. Perekaman data;
  2. Kelengkapan data yang direkam;
  3. Pelaksanaan back-up data;
  4. Penyimpanan bank-up data;
  5. Pembuatan laporan-laporan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Perpajakan;
  6. Perawatan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak;
  7. Peningkatan pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang komputer;
  8. Pengiriman/Transfer data melalui VSAT dan media elektronis.

Pasal 3

Pelaksanaan penilaian kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui pengamatan lapangan berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan data hasil transfer serta back up data yang diterima Direktorat Informasi Perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Pasal 4

Laporan Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap 4 (empat) bulan sekali mulai periode penilaian Januari sampai dengan April 2001, selambat- lambatnya tanggal 20 pada bulan setelah periode penilaian berakhir.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlau sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001
Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 162/PJ./2001