Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 167/PJ/2001

Menimbang :

  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari upaya pembenahan administrasi wajib pajak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha dan dalam rangka menyediakan informasi penerimaan pajak sektoral dan per wilayah otonomi daerah sebagai dasar perencanaan, pengawasan dan pengambilan berbagai kebijakan perpajakan serta pendistribusian penerimaan pajak diperlukan penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak;
  2. bahwa mulai tahun anggaran 2001 penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang menjadi dasar pengisian Kode Jenis Pajak disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengiriman Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara Kepada Badan Pemeriksa Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)

Pasal 1

(1)

Laporan Penerimaan Pajak (LPP) merupakan cetakan komputer sebagai hasil perekaman Surat Setoran Pajak lembar ke-2, terdiri dari LPP Induk dengan 4 (empat) lampiran yaitu lampiran 1 adalah SPMKP/SPMIB yang Telah Diuangkan, lampiran 2 adalah Rincian per Jenis Setoran Pajak, lampiran 3 adalah Penerimaan Pajak per Sektor Usaha, dan lampiran 4 adalah Penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 per Wilayah Otonomi Daerah.

(2)

LPP Induk merupakan laporan penerimaan pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Jenis Pajak, dikelompokkan dalam : PPh Non Migas, PPh Migas, PPN, PPn BM, Pendapatan Atas Pajak Lainnya, dan Macam-macam Perhitungan.

(3) Lampiran 1 merupakan laporan realisasi pengembalian pajak/restitusi per jenis pajak dan realisasi pemberian imbalan bunga.
(4) Lampiran 2 merupakan laporan penerimaan per jenis setoran, dikelompokkan per MAP.
(5)

Lampiran 3 merupakan laporan penerimaan sektoral, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha.
pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

(1)

LPP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan jumlah penerimaan pajak setiap bulan dalam tahun anggaran berjalan, yang harus disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.

(2)

Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir bulan laporan.

(3)

Berdasarkan LPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat LPP wilayah kerjanya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP) serta menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Perencanaan, Potensi, dan Sistem Perpajakan paling lambat pada tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan laporan.

(4)

Apabila tanggal penyampaian ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari libur, maka LPP harus disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) setelah akhir bulan laporan.

Pasal 3

Tembusan LPP Induk dan Lampiran 1 sebanyak tiga bulan laporan dalam triwulan yang dilaporkan, dikirim langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (BEPEKA).

Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-54/PJ/1998 tentang PENYEMPURNAAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 167/PJ/2001