Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 167/PJ/2003

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

  1. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Seluruh Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatary Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA);

  1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agri bisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).”

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 167/PJ/2003