Menimbang :
- bahwa sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka perbaikan mutu pelayanan terhadap masyarakat, perlu segera menetapkan langkah-langkah nyata untuk melaksanakan tugas tersebut.
- bahwa berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan pemenangnya dengan Surat Keputusan.
Mengingat :
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/1999 tanggal 14 Februari 2000 tentang Pembentukan Tim Penilai Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan.
Memperhatikan :
- Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-232/SJ/1999 tanggal 12 April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen Keuangan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-98/PJ/1999 tanggal 28 April 1999 hal Penyelenggaraan Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai pemenang Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak.
KEDUA :
Mengajukan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai wakil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Departemen Keuangan.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul untuk mempersiapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan mengikuti seleksi tingkat Departemen Keuangan, dibebankan pada Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2000.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK