Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 176/PJ/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyebabkan pemecahan Kantor Wilayah yang ada di wilayah DKI Jakarta menjadi tujuh Kantor Wilayah;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan penerimaan setoran pajak dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, perlu adanya pembagian beban kerja di antara Kantor Wilayah yang berada di wilayah kerja DKI Jakarta;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak Tahun 1994;
  5. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pembendaharaan; Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PB/2004; Nomor : SE-24/PJ/2004 tentang Penetapan Mitra Kerja KPP Dengan KPPN dan Bank Operasional I Dalam Hal Penerbitan SPMKP dan SPMIB di Jakarta Raya serta Penetapan KPP Koordinator Dalam Hal Penyampaian SSP Lembar Ke-2 dan DNP;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA.

Pasal 1

(1) Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut :
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I menata usahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II menata usahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III menata usahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV menata usahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II;
  5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V menata usahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV;
(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

(3)

Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke salah satu Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah.

(4)

Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kantor Wilayah sebagaimana disebutkan pada ayat (1).

Pasal 2

Bagi Kantor Wilayah yang telah siap saat keputusan ini ditetapkan, dapat segera menunjuk Kantor Pelayanan Pajak untuk menata usahakan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sambil menunggu kesiapan Kantor Wilayah lainnya.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-695/PJ/2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 176/PJ/2004