Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 18/PJ./1997

Membaca :

Surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : S-2174/D.III/1996 tanggal 13 September 1996;

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan DJP dengan BPKP;
  3. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997;
  4. bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP-BPKP;

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-45/PJ./1996 TANGGAL 14 JUNI 1996.

PERTAMA :
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim Gabungan DJP-BPKP.

KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 18/PJ./1997