Menimbang : dst Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Menunjuk Tenaga Akuntan dan Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kedua :
Tugas Tenaga Ahli sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama adalah melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ketiga :
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-138/PJ/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Penunjukan Tenaga Akuntan dan Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER