Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 19/PJ.1/UP.53/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat dan memindahkan para Koordinator Pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta I, II, III, IV, V, Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat I dan Jawa Bagian Barat III;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2001 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada para Koordinator Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PARA KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA I, II, III, IV, V, KANTOR WILAYAH DJP JAWA BAGIAN BARAT I DAN JAWA BAGIAN BARAT III.

Pertama :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;

Kedua :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;

Ketiga :

Memberikan Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini setiap bulan sebesar Rp 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Keempat :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :
u.p.
1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
6. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan;
7. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB/Karikpa yang bersangkutan;
9. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan;
10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2005
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

DJAZOELI SADHANI
NIP 060036043

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 19/PJ.1/UP.53/2005