Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998.
Pasal I
Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut : |
||
Kolom 1 Nomor Urut |
: |
27 |
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak |
: |
Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya. |
Kolom 3 Dasar Hukum |
: |
Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. |
Kolom 4 Dilimpahkan kepada |
: |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Kolom 5 Keterangan |
: |
— |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA