Menimbang :
- Bahwa tata cara pengenaan PPN atas penyerahan rekaman video dilakukan dengan menggunakan sticker PPN;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.
Pasal 1
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.1 ditetapkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.2 ditetapkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film. |
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.3 ditetapkan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(4) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.4 ditetapkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(5) |
Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan rekaman video. |
Pasal 2
(1) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah semua film yang dibuat dengan bahan pita video melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas pita video (pita video karaoke). |
(2) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua film yang dibuat dengan elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas video compact disc (VCD karaoke). |
(3) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis laser disc (LD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas laser disc (LD karaoke). |
(4) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis digital versatile/video disc (DVD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas digital versatile/video disc (DVD karaoke). |
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER