Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 240/PJ./2002

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002 tanggal 30 April 2002 terdapat kekeliruan pada Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) dan Petunjuk Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18), maka perlu diralat sebagai berikut:

  1. Pada Petunjuk Umum Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
    Tertulis:
    “(6) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak dalam hal ini adalah Perantara Perdagangan Efek
    (7) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Perantara Perdagangan Efek. ”
    Seharusnya:
    “(6) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak.
    (7) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak.”
  1. Pada Petunjuk Khusus Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
    1. Tertulis:
      “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari obligasi dilakukan oleh penerbit obligasi, perusahaan efek, bank, dana pensiun, reksadana, dan pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub registry). Bukti pemotongan ini dibuat rangkap 4 (empat) oleh Pemotong Pajak pada saat obligasi diterima atau diperoleh.”
      Seharusnya:
      “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari obligasi dilakukan oleh penerbit obligasi, perusahaan efek, bank, dana pensiun, reksadana, dan pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub registry). Bukti pemotongan ini dibuat rangkap 4 (empat) oleh Pemotong Pajak.”
    2. Tertulis:
      “Lembar ke 4: Untuk pembeli/pemegang obligasi.”
      Seharusnya:
      “Lembar ke 4: Untuk pembeli/pemegang obligasi, khusus pada lembar ke 4 ini, identitas Wajib Pajak yang menerima bunga/diskonto obligasi tidak perlu diisi.”
  1. Pada Petunjuk Umum Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Atau Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:

    Tertulis:

    “(2)

    Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Penyelenggara Bursa Efek.

    (7)

    Diisi dengan identitas Pemotong Pajak dalam hal ini adalah Perantara Perdagangan Efek.

    (8)

    Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Perantara Perdagangan Efek.”

    Seharusnya:

    “(2)

    Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.

    (7)

    Diisi dengan identitas Pemotong Pajak.

    (8) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak.”
  1. Pada Petunjuk Khusus Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Atau Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:

    Tertulis:

    “Lembar ke 3

    : Untuk pembeli/pemegang obligasi.”

    Seharusnya:

    “Lembar ke 3

    :

    Untuk pembeli/pemegang obligasi, khusus pada lembar ke 3 ini, identitas Wajib Pajak yang menerima bunga/diskonto obligasi tidak perlu diisi.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) dan Petunjuk Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 240/PJ./2002