Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 241/PJ./2002

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2002 tanggal 30 April 2002 terdapat kekeliruan redaksional pada Pasal 2 ayat (1), maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

Tertulis:

“(1)

Kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lembar ke-4 Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dari pembelian obligasi tersebut sebelumnya.”

Diralat menjadi:

“(1)

Kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lembar ke-3 Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dari pembelian obligasi tersebut sebelumnya.”

Dengan Ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 241/PJ./2002