Menimbang :
- bahwa karena pengaruh perubahan situasi perekonomian yang terjadi dewasa ini sebagai dampak dari arus globalisasi, mengakibatkan banyak perusahaan terpaksa harus melakukan restrukturisasi perusahaannya guna mengantisipasi akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya perubahan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.
Pasal 1
Membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua | : | Direktur Pajak Penghasilan |
Sekretaris I | : | Kasi Pajak Penghasilan Badan I |
Sekretaris II | : | Bambang S.P.U.,SE |
Anggota | : |
|
Pasal 2
Tim berkewajiban untuk :
- Mempersiapkan peraturan-peraturan yang diperlukan di bidang perpajakan dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan;
- Mempersiapkan prosedur pelaksanaan dalam rangka mempercepat pelayanan di bidang Restrukturisasi Perusahaan.
Pasal 3
Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan wajib menyelesaikan tugasnya dengan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 31 Maret 1999.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal, 6 Nopember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA