Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempercepat proses penyelesaian utang Luar Negeri maka telah dibentuk INDRA (Indonesian Debt Restructuring Agency) dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998;
- bahwa penghasilan yang diterima oleh INDRA adalah penerimaan berupa angsuran pokok dan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Debitur dalam mata uang Rupiah, mulai dari tahun pertama dan pada tahun ke-4 (empat) INDRA baru akan membayar pokok dan bunga pinjaman Debitur tersebut kepada Kreditur dalam Dollar Amerika Serikat, sementara tahun pertama hanya membayar bunga hutang kepada Kreditur dalam Dollar Amerika Serikat. Dari skim diatas akan terdapat keuntungan dan kerugian selisih kurs serta penerimaan dalam mata uang Rupiah yang diterima terlebih dahulu oleh INDRA;
- bahwa INDRA setelah lewat waktu empat tahun baru bisa menghitung secara riil Rugi/Laba terhadap penerimaan dari pihak Debitur dan pembayaran kepada Kreditur. Oleh karena itu pengakuan penghasilan oleh INDRA perlu diberikan penundaan sampai dengan tahun ke-5 (lima);
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan saat pengakuan penghasilan bagi bidang usaha tertentu;
- bahwa berdasarkan uraian diatas, dipandang perlu menunda pengakuan penghasilan yang diterima oleh INDRA dalam rangka penyelesaian utang Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1998 tentang pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY.
Pasal 1
(1) |
Atas selisih lebih penerimaan INDRA, yaitu kelebihan penerimaan dari pembayaran bunga oleh Debitur dengan bunga yang dibayarkan INDRA kepada Kreditur serta adanya selisih kurs setelah dikurangi biaya usaha, pengakuan penghasilannya ditunda sebagaimana diatur pada ayat (2). |
(2) |
Penundaan pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut : |
(3) |
Oleh karena INDRA akan berjalan sampai dengan tahun ke-9 (sembilan), maka untuk selisih lebih penerimaan tahun ke-5 (lima) sampai dengan tahun ke-9 (sembilan) akan dikenakan Pajak Penghasilan pada akhir tahun ke-9 (sembilan). |
Pasal 2
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, INDRA wajib membuat pencatatan tersendiri atas selisih lebih penerimaan dari pembayaran bunga yang diterima dari Debitur dan/atas bunga yang dibayar INDRA kepada Kreditur serta adanya selisih kurs.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA