Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 25 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agusfus 1999, wewenang untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diajukan banding, tidak termasuk yang dilimpahkan kepada pejabat lain sehingga tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu mempercepat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Putusan banding adalah Putusan badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan.
- Direktorat teknis adalah Direktorat Pajak Penghasilan dan Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 2
(1) |
Penyelesaian permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap putusan banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan jenis pajaknya. |
(2) |
Apabila dibutuhkan, direktorat teknis dapat mengundang Kepala Bidang Pajak Penghasilan atau Kepala Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Kepala Seksi Penerimaan dan Keberatan yang menerbitkan Keputusan Keberatan, serta Wajib Pajak yang bersangkutan dalam proses penyelesaian permohonan peninjauan kembali. |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka direktorat teknis memperhatikan risalah keberatan dari Wajib Pajak yang bersangkutan atau minta pendapat dari direktorat lain. |
Pasal 3
Keputusan penyelesaian permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak dapat berupa :
- diterima sebagian atau seluruhnya;
- dipertimbangkan melalui proses pemeriksaan ulang; atau
- ditolak.
Pasal 4
(1) |
Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak diputuskan untuk dipertimbangkan melalui pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, maka pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Ulang dengan Nomor Kode 2992 untuk Wajib Pajak badan. |
(2) |
Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang khusus dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 5
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor : KEP-29/PJ/1999 tentang Pembentukan Tim Khusus Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan banding dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO